Visa Jepang Syarat

Visa Jepang Syarat

Ke jepang ikut tur atau jalan sendiri?

Apabila bapak/ibu ikut tour biasanya Pihak travel yang mengurus Visa Jepang. Namun kalau pergi sendiri kita punya option untuk mengurus sendiri.

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang adalah salah satu destinasi favorit para wisatawan karena memiliki keragaman budaya, kuliner, hingga keindahan alam yang dapat memanjakan para pengunjungnya.

Kabar gembira bagi wisatawan asal Indonesia. Kini, Jepang merupakan salah satu negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, para pemegang paspor RI tidak perlu lagi kesulitan untuk mengurus pengajuan visa.

Sebagai informasi, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Saat ini, sejumlah negara memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).

Jika ingin mengunjungi Negeri Matahari Terbit, WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023 Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVESPemohon wajib membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah seluruh prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa notifikasi bahwa registrasi telah selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)".

Bagi pelaku perjalanan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (gadget), bukan berupa tangkapan layar (screenshot) atau hasil cetak.

Sementara itu, bagi aplikan yang tidak menggunakan sistem ini dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.

Saksikan video di bawah ini:

Bagaimana Cara Registrasi Visa Waiver Jepang Jika Memiliki E-Paspor

Dengan e-paspor, kamu tidak perlu lagi membuat visa Jepang setiap berangkat liburan ke Jepang, tapi tetap harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Asyiknya, mulai 27 Maret 2023, registrasi bebas visa Jepang sekarang dilakukan secara online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)!

Hal ini membuat para pemilik e-paspor Indonesia tidak perlu lagi datang ke Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) untuk melakukan pendaftaran visa waiver Jepang.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan registrasi bebas visa Jepang untuk pemilik e-paspor Indonesia secara online.

Isi aplikasi dengan informasi yang dibutuhkan

Setelah submit, registrasi selesai dan kamu akan menerima email notifikasi registrasi selesai.

Kamu wajib menunjukkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di aplikasi email smartphone atau tablet milikmu.

Jika kamu tidak ingin melakukan pendaftaran bebas visa Jepang secara online, kamu tetap bisa melakukan pendaftaran visa waiver Jepang langsung di Kantor Konsulat Jepang atau di Japan Visa Application Center.

Promo besar-besaran produk Jepang, hanya satu hari!

Dapatkan buy 1 get 1 dan diskon langsung untuk Universal Studios Japan, Tokyo Joypolis, JR Kansai Wide Area Pass, dan banyak lagi!

Buy 1 Get 1 Universal Studios Japan

Buy 1 Get 1 Tokyo Joypolis Passport

Diskon 30% teamLab Botanical Garden

Diskon 15% JR Kansai Wide Area Pass

Diskon 15% JR Kansai-Hiroshima Area Pass

Dan masih banyak diskon lainnya akan hadir hari Minggu, 17 September ini! Pastikan kamu memanfaatkannya untuk liburanmu ke Jepang di musim gugur dan musim dingin ini.

Kita akan Membahas Syarat Visa Jepang dan Berapa lama waktu pengurusannya

Siap? siap donk. Ini Syarat Visa Jepang

Pesan semua kebutuhan liburan di Jepangmu lewat Klook

Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.

Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?

Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.

Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.

Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.

Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.

Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara

visa jepang berapa lama jadinya?

mulai dari masuk dokumen. Paspor jadi sekitar 5 hari. Untuk itu harus prepare. Tidak boleh terlalu lama mengurus tidak boleh terlalu dekat.

Misalnya pergi masih setengah tahun sudah mengurus visa. ya itu kelamaan.

urus sekitar 2 bulan sebelum masih Ok.

Kemarin saya urus 2 minggu sebelum berangkat. Deg-degan sendiri. Karena kebetulan harus keluar negeri dan ternyata pas foto belum ada. AKhirnya Pas ngepas 2 hari sebelum berangkat baru jadi.

Dont try this at Home la. bikin galau agak buru-buru gitu. hehehe

https://www.sunburstadventure.com/tas-pinggang-money-belt-security.html

Cara Mengurus Bebas Visa ke Jepang

Pemerintah Jepang memberikan akses bebas visa kepada WNI untuk berkunjung ke Negeri Sakura ini melalui pengajuan visa waiver.

Visa waiver adalah jenis visa yang diberlakukan Pemerintah Jepang kepada WNI dengan IC passport atau e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan).

Penggunaan visa waiver memungkinkan WNI untuk melakukan kunjungan singkat selama maksimal 15 hari di Jepang dan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas berakhirnya paspor (apabila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun)

Tidak hanya itu, cara membuat dan syarat visa Jepang jenis ini juga tergolong lebih mudah. Pemohon tidak dikenakan biaya apapun dan proses pengajuan berkisar antara 2-5 hari kerja.

Per tanggal 27 Maret 2023 lalu, Pemerintah Jepang semakin memudahkan proses pengajuan visa waiver dengan membuka layanan online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System – JAVES).

Pemohon dapat membuka laman evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko dan membuat akun untuk proses registrasi. Silakan melengkapi informasi dan mengikuti prosedurnya.

Selanjutnya, pemohon akan menerima “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” saat registrasi berhasil yang harus ditunjukkan saat tiba di bandara Jepang.

Penting untuk diperhatikan bahwa pemberitahuan dalam bentuk cetak atau tangkapan layar tidak akan diterima sebagai pengganti.

Adanya visa waiver tentu memberikan efisiensi dan kemudahan bagi yang sering melakukan perjalanan ke Jepang. Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan registrasi lagi di setiap perjalanannya.

Itulah pembahasan tentang syarat visa Jepang beserta biaya pembuatan dan cara mengajukannya.

Selain itu, peraturan dari Pemerintah Jepang yang memungkinkan WNI bebas visa menggunakan visa waiver juga semakin memudahkan kunjungan Sobat OCBC ke Negeri Sakura ini.

Selain kemudahan berkunjung ke Jepang menggunakan visa waiver, Sobat OCBC juga bisa menikmati kemudahan transaksi di Jepang dengan NYALA Global Debit.

Kemudahan transaksi dengan mata uang asing saat liburan ke luar negeri masih menjadi perhatian banyak orang.

Dengan menggunakan NYALA Global Debit, Sobat OCBC tidak perlu pusing lagi karena sudah mendukung Yen Jepang dan 11 mata uang lainnya, seperti USD, EUR, AUD, dan SGD.

Sehingga, transaksi yang dilakukan di luar negeri juga tanpa konversi kurs, melainkan langsung debit dari rekening valas.

Yuk, percayakan rencana liburan ke luar negeri bersama OCBC!

Baca juga: 8 Keunikan Negara Jepang yang Menarik Wisatawan Asing

Pengajuan visa waiver Jepang dapat dilakukan kapan saja, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Disarankan untuk tidak mengajukan visa waiver terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.

Pengajuan visa waiver Jepang tetap memerlukan verifikasi oleh pihak Kedutaan Jepang, yang biasanya memerlukan waktu 1-2 hari kerja berdasarkan pengalaman Klook. Oleh karena itu, sebaiknya ajukan visa waiver beberapa minggu sebelum tanggal keberangkatan untuk mengantisipasi segala kemungkinan keterlambatan.

Dengan mengikuti panduan ini, proses pengajuan visa waiver Jepang secara online akan menjadi lebih lancar dan memudahkan perjalanan Anda ke Jepang. Persiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan ajukan visa waiver dengan cukup waktu sebelum keberangkatan untuk memastikan semua proses berjalan mulus.

Masa berlaku visa waiver

Visa Waiver Jepang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau hingga masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.

Jika masa berlaku e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun, maka Visa Waiver juga akan mengikuti masa berlaku paspor. Setiap kunjungan ke Jepang yang menggunakan Visa Waiver memungkinkan Mama untuk tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.

Jika Mama berencana untuk berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang panjang atau untuk tujuan lain selain wisata, sebaiknya pertimbangkan untuk mengajukan visa dengan jenis berbeda yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Dengan Visa Waiver yang berlaku tiga tahun, Mama memiliki fleksibilitas untuk berkunjung ke Jepang beberapa kali tanpa perlu memperbarui visa setiap kali berangkat.

Ini dia informasi dari Popmama.com mengenai apa itu Visa Waiver Jepang? Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, terutama pemegang e-paspor, untuk menikmati liburan singkat di Jepang tanpa harus mengurus visa turis biasa.

Syarat visa Jepang meliputi formulir permohonan, paspor, pas foto, tiket, dan lainnya.

Mengunjungi Jepang yang banyak dikenal dengan keindahan Negeri Sakura masih menjadi impian banyak orang. Sebelumnya, Sobat OCBC harus memahami apa saja syarat visa Jepang.

Sama seperti visa ke banyak negara lainnya, persyaratan membuat visa Jepang juga membutuhkan dokumen, seperti paspor dan formulir permohonan.

Namun, sejak tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan akses bebas visa kepada warga negara Indonesia melalui visa waiver.

Artikel ini akan membahas apa saja syarat visa Jepang beserta biaya dan cara pengajuannya.

Nah, bagi Sobat OCBC yang berencana berlibur ke Jepang, simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat visa Jepang. Berikut daftar lengkapnya:

Cara Mengajukan Aplikasi Visa Jepang

Jika sudah memenuhi semua dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan aplikasi visa Jepang, langkah selanjutnya adalah mengajukannya melalui Japan Visa Application Center.

Kamu bisa datang langsung aja ke JVAC Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan, tapi

. Jadi, lebih baik kamu juga membuat janji temu secara online agar dapat prioritas pengajuan aplikasi visa Jepang

Itulah syarat dan tata cara membuat visa Jepang. Enggak ribet, kan?