Cek Imei Samsung Terblokir Atau Tidak

Cek Imei Samsung Terblokir Atau Tidak

Cara Cek IMEI Terblokir atau Tidak

Setiap ponsel yang diaktifkan di Indonesia setelah 18 April 2020 harus terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika ponsel tersebut tidak terdaftar, dianggap sebagai produk pasar gelap (black market).

Ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal akan diblokir dari akses layanan seluler. Hal ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan tidak terdaftar di SIBINA Kemenperin.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI terdaftar?

Untuk memeriksa apakah ponsel Anda terdaftar di SIBINA, Anda dapat mengunjungi situs imei.kemenperin.go.id. Masukkan 14 hingga 16 digit nomor IMEI ponsel Anda, dan situs tersebut akan memberi tahu apakah ponsel Anda terdaftar di basis data Kemenperin atau tidak.

Namun, layanan ini sekarang sudah tidak tersedia untuk publik. Situs imei.kemenperin.go.id memberikan pesan berikut:

“Layanan Pengecekan IMEI di halaman ini ditujukan untuk pengecekan realisasi industri Handphone dan Tablet (HKT) dalam negeri dan importir HKT terdaftar untuk mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) kami tutup aksesnya untuk publik. Terima kasih.”

Cek IMEI terdaftar juga bisa dilakukan di laman Bea Cukai. Untuk memeriksa IMEI di situs Bea Cukai, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan IMEI didasarkan pada data yang telah terdaftar melalui formulir Registrasi IMEI. Situs Bea Cukai menyatakan, “status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah didaftarkan melalui form Registrasi IMEI.”

Tidak Bisa Mengakses Jaringan Seluler

Ciri-ciri IMEI terblokir pertama ialah perangkat tak bisa akses jaringan seluler. Pengguna tidak lagi bisa mengakses jaringan seluler termasuk untuk telepon atau SMS. Selain itu pengguna tidak bisa menggunakan internet melalui jaringan 2G, 3G, 4G LTE, hingga 5G. Perangkat ilegal masih bisa menggunakan internet hanya dari jaringan WiFi.

Kalo IMEI Terblokir Apakah Masih Bisa Digunakan?

Bila IMEI hp diblokir, perangkat tidak akan dapat terhubung ke jaringan seluler. Di hp akan tertulis “no service” lantaran tidak ada sinyal yang bisa ditangkap oleh perangkat.

Artinya, pengguna tidak bisa melakukan panggilan, mengirim SMS, atau menggunakan data seluler. Meski begitu, beberapa fitur yang tidak bergantung pada jaringan seluler masih bisa berfungsi, seperti mengakses Wi-Fi, menggunakan aplikasi offline, atau mendengarkan musik yang tersimpan secara lokal.

Oleh karena itu, hp dengan IMEI yang terblokir mungkin masih memiliki beberapa kegunaan, tetapi akan sangat terbatas tanpa akses ke jaringan seluler.

Kamu baru saja membeli iPhone atau mendapatkan pemberian dari orang lain?  Yuk cek IMEI iPhone untuk mengecek keasliannya!

Status IMEI sangat penting untuk semua jenis HP termasuk iPhone, jadi kamu perlu untuk mengeceknya. Telkomsel akan kasih tau cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak melalui artikel ini.

Cara Cek Nomor IMEI iPhone

Cek IMEI iPhone di Website Kementerian Perindustrian

Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Cek IMEI iPhone Lewat Apple ID

Cek Nomor IMEI iPhone Lewat Pengaturan

Menggunakan iPhone tentunya memberikan benefit lebih pada penggunanya, sama seperti Telkomsel. Bebas khawatir deh kalau kamu membeli HP besutan Apple ini melalui Paket Bundling iPhone dari Telkomsel.

Bahkan Telkomsel menyediakan jaringan 5G yang terus meluas jangkauannya di Indonesia.  Koneksi datanya lebih cepat 20 kali untuk download maupun streaming dan bisa menghubungkan lebih banyak perangkat.

Yuk cek coverage 5G di sini lalu aktivasi Paket Hyper 5G melalui MyTelkomsel. Gampang banget kan! Sama seperti cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak yang akan Telkomsel jelaskan di artikel ini.

Baca Juga: Mematikan Hp iPhone Ternyata Bisa dengan Cara Ini

cara cek IMEI iPhone

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone. Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone, sebagaimana contoh pada gambar di bawah ini.

Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.

Cara Cek Nomor IMEI iPhone

Sebelum kamu mengecek IMEI sudah terdaftar atau belum, kamu harus menemukan dulu nomornya. Berikut cek IMEI iPhone agar bisa kamu menyalinnya nanti:

Jika kamu kesulitan menemukan IMEI pada menu pengaturan maka bisa menggunakan kode USSD. Caranya yaitu ketik kode *#06#  di dial up. Setelah kamu klik Call maka nomor IMEI akan otomatis muncul di layar.

Unduh dan Buka Aplikasi Mobile Bea Cukai

Setelah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di iPhone atau Android, kamu bisa membuka aplikasi tersebut dan mencatat nomor IMEI ponsel yang kamu cek tadi.

Selanjutnya untuk cara daftar IMEI berikutnya kamu akan diarahkan untuk pengisian formulir. Dalam formulir tersebut, isi data diri dan data penerbangan kamu. Data ini harus kamu isi jika kamu membeli ponsel secara hand carry dari luar negeri.

Setelah itu isi detail barang yang sudah kamu beli dari luar negeri tersebut. Jelaskan secara detail merek, tipe, dan jangan lupa nomor IMEI dari ponsel tersebut. Oh iya, dalam peraturan blokir IMEI ini, selain ponsel, juga diberlakukan untuk komputer genggam dan tablet.

Setelah semua data sudah kamu isi di aplikasi tersebut, simpan formulir dengan klik Complete. Selanjutnya kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Bawa kode tersebut ke ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemindaian oleh bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah semua langkah tersebut selesai kamu lakukan, selanjutnya kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nah, sekarang nomor IMEI dari ponsel yang kamu beli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.

Nah, itu tadi cara daftar IMEI dan cara mengecek IMEI ponsel dengan mudah yang wajib kamu tahu. Beli pulsa serta kuota internet murah tak perlu repot, semuanya bisa kamu lakukan dengan mudah lewat LinkAja yang #Apa2Bisa. Download dan install aplikasi LinkAja melalui link di bawah ini:

Baca juga: Cara Mengecilkan Foto dengan HP untuk Android & iPhone

TEMPO.CO, Jakarta - International Mobile Equipment Number (IMEI) atau nomor peralatan seluler internasional adalah kode 15 digit unik sebagai alat pencarian untuk menemukan perangkat yang hilang atau dicuri.

Jika tidak dapat menemukan perangkat, seseorang dapat memblokir atau memasukkan nomor IMEI ke daftar hitam agar mencegah digunakan sebagai penunjang aktivitas ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibatnya, seseorang dapat tetap aman dan terlindungi. Memblokir nomor IMEI akan mencegah orang lain yang memiliki perangkat menggunakan jaringan sehingga dapat memastikan tidak digunakan untuk segala aktivitas ilegal.

Selain itu, memblokir nomor IMEI dapat mencegah seseorang menggunakan jaringan atau kartu SIM sehingga panggilan telepon dan SMS tidak dimungkinkan terjadi.

Namun, seseorang dapat mengakses internet menggunakan Wi-Fi sehingga tetap bisa mendapatkan akses internet untuk melakukan panggilan online ataupun pesan teks online.

Dilansir dari iGeeksBlog, IMEI yang terblokir dapat disebabkan dari berbagai alasan, mulai dari dugaan pencurian atau penipuan hingga pelanggaran hukum di suatu negara lebih banyak kegiatan ilegal, sebagaimana tertulis dalam.

Biasanya, hanya ada satu nomor IMEI untuk setiap ponsel, tetapi ponsel dual SIM card memiliki dua. Seseorang dapat dengan cepat mengetahui nomor IMEI ponsel dengan menekan *#06#. Dengan menekan angka tersebut, selanjutnya seseorang dapat mengetahui apakah IMEI dalam ponselnya terblokir atau tidak.

Jika IMEI terblokir, perhatikan cara-cara berikut ini agar IMEI dapat digunakan kembali.

1. Menghubungi penjual atau pemilik sebelumnya

Jika baru membeli ponsel dan menemukan bahwa IMEI diblokir ketika memasukkan chip koneksi, cara terbaik adalah menghubungi pemilik sebelumnya atau penjual asli.

Sebab, penjual asli atau pemilik sebelumnya mungkin sengaja memblokirnya, tetapi lupa menelepon penyedia jaringan untuk membuka blokirnya sebelum menjualnya atau membagikannya.

Namun, seseorang juga harus berhati-hati dan melakukan riset sebelum membeli ponsel dari tangan ke tangan. Selalu pastikan untuk meminta tanda terima asli sebelum pergi sebagai kesepakatan secara resmi.

2. Menggunakan layanan pihak ketiga

Dilansir dari DealNTech, layanan pihak ketiga adalah cara yang nyaman dan dapat diandalkan untuk membuka IMEI ponsel. Seseorang akan membutuhkan IMEI atau ESN (Nomor Seri Peralatan) untuk membuka IMEI ponsel. Namun, seseorang harus membayar untuk layanan tersebut.

Layanan ini akan membuka kunci ponsel usai setelah mendapatkan bayaran premi. Meskipun berbayar, tetapi layanan ini lebih dapat diandalkan dan universal yang bisa bekerja di hampir semua perangkat.

3. Melaporkan adanya dugaan penipuan atau aktivitas ilegal ke penegak hukum

Banyak faktor yang mungkin bertanggung jawab atas IMEI yang diblokir. Misalnya, jika seseorang mencurigai bahwa orang lain telah meretas jaringan dan memanfaatkannya untuk penipuan atau aktivitas ilegal lainnya, sebaiknya dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

Selain itu, jika penyedia jaringan tidak dapat menjelaskan secara eksplisit alasan IMEI diblokir, segera laporkan juga ke penegak hukum. Sebab, penyedia jaringan tersebut sedang melakukan aksi penipuan melalui ponsel.

Mengganti operator menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi IMEI terblokir. Sebab, operator adalah orang-orang yang memblokir nomor IMEI sehingga ada kemungkinan beberapa operator lainnya dapat mengembalikkan IMEI agar tidak terblokir.

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari hampir sekitar 190.000 ponsel yang bakal diblokir tersebut, menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Baca juga: 176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai.

Cek IMEI iPhone Lewat Apple ID

Cek IMEI iPhone juga bisa dilakukan lewat Apple ID tapi dibutuhkan  akun Apple ID dan kamu sudah mengaktifkan Find My iPhone. Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Tidak Bisa Pakai Fitur Hp

Ciri-ciri IMEI tidak terdaftar berikutnya bikin sejumlah fitur hp tidak bisa digunakan. Hp dengan IMEI keblokir akan kehilangan akses ke berbagai fitur dan layanan yang biasanya tersedia. Misalnya, pada hp iPhone dengan IMEI keblokir, pengguna tidak dapat mengakses layanan iCloud, App Store, iMessage, atau bahkan melakukan pembelian di iTunes.

Cara Daftar IMEI Lewat Mobile Bea Cukai

Untuk daftar IMEI, kamu bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai atau secara online di situs bea cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Pendaftaran IMEI secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html atau lebih praktis dengan menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai dengan cara sebagai berikut.

Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Selain di website Kementerian Perindustrian, cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak juga bisa kamu lakukan di website Bea Cukai. Siapkan nomor IMEI iPhone kamu lalu ikuti langkah berikut: